(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya terhadap vonis ringan MA yang meringankan para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. MA memberikan diskon kepada semua terdakwa termasuk vonis mati kepada Ferdy Sambo.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dilansir dari tempocoid, Rabu 9 Agustus 2023.
Hakim MA yang dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi dengan empat hakim anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana tersebut menganulir vonis mati PN Jaksel dan PT DKI Jakarta ke Ferdy Sambo. Selain itu tiga terdakwa lain Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga mendapat potongan vonis dari 5 sampai 10 tahun.
Putri mendapat diskon hukuman hingga 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun, sementara Ricky mendapat keringanan 5 tahun penjara menjadi 10 tahun. Hal senada juga dialami oleh Kuat Ma’ruf yang vonis hukumannya diringankan dari 15 tahun menjadi 10 tahun.