(IslamToday ID) –
Kota New York melarang TikTok dari perangkat milik pemerintah, dan menjadi yurisdiksi Amerika Serikat terbaru yang memberlakukan pembatasan pada platform yang dimiliki China atas kekhawatiran keamanan siber.
Larangan kota ini akan mempengaruhi beberapa akun TikToknya sendiri.
Langkah tersebut diumumkan pada hari Rabu (16/8/2023), dengan agen dan karyawan kota diberi waktu 30 hari untuk menghapus aplikasi dari smartphone dan perangkat munisipal.
Dilansir dari RT, Kamis (18/8/2023), jaringan dan komputer milik kota tidak akan dapat mengakses platform tersebut sejak saat itu.
Juru bicara Walikota Eric Adams mengatakan bahwa larangan itu diberlakukan karena TikTok “merupakan ancaman keamanan bagi jaringan teknis kota.”
New York State telah melarang TikTok di perangkat seluler yang dikeluarkan negara bagian, sementara lebih dari 20 negara bagian AS dan sejumlah kota telah mengeluarkan perintah serupa dalam beberapa bulan terakhir.
Pada bulan Februari, Gedung Putih memerintahkan semua agen federal untuk menghapus aplikasi dari perangkat milik pemerintah, dengan dekrit tersebut diperluas untuk mencakup kontraktor pemerintah awal musim panas ini.
Baik FBI dan Federal Communications Commissions mengklaim bahwa TikTok dapat memberikan data pengguna ke pemerintah China.