(IslamToday ID) – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa wine merk Nabidz adalah haram. Hal ini berdasarkan adanya hasil uji dari tiga laboratorium yang menunjukan tingginya kadar alkohol dalam minuman tersebut.
“Komisi Fatwa telah mendapatkan informasi dari tiga uji laboratorium berbeda yang kredibel terkait dengan produk Nabidz, dari ketiga hasil uji lab tersebut diketahui bahwa kadar alkohol pada produk Nabidz cukup tinggi, maka haram dikonsumsi muslim,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa. KH. Asrorun Niam Sholeh dilansir dari muiorid, Selasa 22 Agustus 2023.
Hasil uji 3 laboratorium tersebut sekaligus menegaskan kembali bahwa ada yang salah dalam pemberian sertifikasi halal untuk produk minuman wine Nabidz. MUI sangat ketat dalam menetapkan status kehalalaln suatu produk mankana atau minuman.
“Sesuai pedoman dan standar halal yang dimiliki MUI. MUI tidak menetapkan kehalalan produk yang menggunakan nama yang terasosiasi dengan yang haram. Hal ini termasuk dalam hal rasa, aroma, dan kemasan seperti wine. Apalagi jika prosesnya melibatkan fermentasi anggur dengan ragi, persis seperti pembuatan wine,” tandasnya.
Keluarnya fatwa MUI juga diikuti dengan pencabutan sertifikasi halal wine Nabidz oleh Kementerian Agama. Menurut Kemenag inisiden wine halal terjadi karena adanya oknum yang melakukan manipulasi data produk.
“Atas pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha berinisial ‘BY’, BPJPH telah memberikan sanksi berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID311100037606120523 dengan produk Jus Buah Anggur terhitung sejak tanggal 15 Agustus 2023 lalu,” tegas Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dilansir dari cnnindonesia, Rabu (23/8/2023).