(IslamToday ID) – Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah mengungkapkan tentang maraknya judi online di Indonesia. Ibu rumah tangga hingga anak SD turut menjadi korban dalam transaksi haram tersebut.
PPATK juga mencatat adanya tren kenaikan transaksi judi online dalam satu beberapa tahun terakhir. Transaksi judi online tahun 2021 mencapai Rp 57 triliun mengalami kenaikan menjadi Rp 81 triliun, dalam transaksi tersebut ibu rumah tangga dan anak SD ikut terlibat.
“Sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut. Jadi banyak juga rumah tangga yang hancur akibat judi online,” kata Natsir dilansir dari cnnindonesia, Ahad 27 Agustus 2023.
Judi online saat ini banyak memanfaatkan dompet digital atau e-wallet. Para pelaku menyetorkan uangnya ke bandar judi lewat e-wallet. PPATK menyebut jika bandar judi online kebanyakan berpusat di luar negeri salah satunya Kamboja. Para bandar judi online tersebut merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di Kamboja.
“Itu mereka sebagian terdeteksi itu ada base di luar negeri, seperti di Kamboja, kemudian merekrut orang-orang Indonesia untuk bekerja di sana,” tandasnya.