(IslamToday ID) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo tersangka kasus korupsi bansos beras PKH. Namun KPK belum melakukan penahanan kepada Kuncoro. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menahan Kuncoro karena dua tersangka lainnya tak hadir dalam panggilan penyidikan di KPK pada Kamis (7/9). “Dua tersangka lainnya mengonfirmasi tidak bisa hadir oleh karena itu mereka akan dipanggil ulang,” kata Ali dilansir dari republikacoid, Jum’at 8 September 2023.
Dua tersangka lainnya yang tak hadir ialah Direktur Komersial PT BGR Persero periode 2018-2021, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan. KPK pun berencana memanggil dua tersangka lainnya pekan depan. Mereka dijadwalkan akan dipanggil pada Senin (18/9). “Kami ingatkan agar para tersangka kooperatif memenuhi panggilan dimaksud,” tandasnya. Selain Kuncoro, Budi dan April KPK juga menetapkan 3 tersangka lain, total 6 tersangka dalam kasus korupsi beras PKH. Tiga orang telah ditahan oleh KPK mereka adalah Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.