(IslamToday ID) – Kasus tanah yang disengketakan oleh pemerintah dan masyarakat Rempang, Batam baru-baru ini mengingatkan kembali akan fatwa haram hasil Muktamar ke-34 NU di Lampung tahun 2021 silam. NU pada saat itu menetapkan jika haram hukumnya bagi pemerintah merampas tanah milik rakyat.
“Pemerintah diharamkan merampas tanah yang sudah bertahun-tahun ditempati rakyat. Pemerintah justru seharusnya merekognisi tanah tersebut,” kata Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar NU, KH Abdul Ghofur Maemoen dilansir dari detikcom, Rabu 29 Desember 2021.
“Pemerintah harus melindungi aset rakyat sesuai dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat kecuali jika terbukti proses iqtha’ tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan,” tegasnya.
Sikap tegas PBNU ini kembali dipertegas oleh Ketua PBNU, Yahya Cholil Staquf. PBNU menilai perampasan tanah yang telah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun adalah haram.
“PBNU berpandangan bahwa tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqtha’ (redistribusi lahan) oleh pemerintah atau ihya’ (pengelolaan lahan), maka hukum pengambilalihan tanah tersebut oleh pemerintah adalah haram,” kata Yahya dalam konferensi pernya di Jakarta pada Jum’at 15 September 2023, dilansir dari inilahcom (15/9/2023).
Ia memastikan jika PBNU akan terus membersamai perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan sebagaimana yang ditetapkan oleh konstitusi negara.
“PBNU selalu membersamai dan terus mengawal perjuangan rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui cara-cara yang sesuai kaidah hukum dan konstitusi,” tandas Yahya.