(IslamToday ID) – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan menjaminkan APBN sebagai jaminan utang kereta cepat Jakarta-Bandung. Padahal sejak awal proyek kereta cepat disepakati dengan skema business to business (B2B), sejumlah pihak sejak awal mengkritik wacana APBN sebagai jaminan dengan mengingatkan ‘skenario jeratan utang China’.
Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Dilansir dari bisniscom, Senin (18/9) bentuk penjaminan tersebut ialah ditetapkan atas nama pemerintah. Penjaminan ini untuk keperluan pendanaan atas pembengkakan biaya proyek kereta cepat.
“Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya [cost overrun] sesuai dengan hasil keputusan Komite,” tulis Menkeu SMI dalam PMK No.89 Tahun 2023.
Keluarnya PMK No.89/ 2023 ini pun mendapat banyak kritik dari sejumlah pihak. Mereka khawatir jika Indonesia masuk dalam skema jebakan China dengan dijadikannya APBN sebagai jaminan.
“Masa yang ditakutkan akhirnya datang. Indonesia masuk jebakan China,” ujar Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Dr. Ir. Muhammad Said Didu, IPU dalam cuitannya @Muhammad Said Didu pada Senin (18/9/2023).