(IslamToday ID) – Komisi III DPR RI menetapkan politisi PPP, Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Wahiduddin Adams yang akan memasuki masa pensiun pada Januari 2024. Keputusan ini menuai kontroversi dan kritik dari sejumlah pakar di tengah-tengah tahun politik menjelang Pemilu 2024.
Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta dilansir dari tempocoid (27/9/2023).
Terpilihnya Arsul Sani yang merupakan petinggi partai PPP, Wakil Ketua Umum PPP tak bisa dihindari dari adanya dugaan konflik kepentingan politik. Kredibilitasnya sebagai hakim MK juga dipertanyakan oleh publik terutama terkait intervensi dewan terhadap independensi kehakiman.
“Sebagai politisi senayan akan timbul pertanyaan besar, apakah seorang politisi yang menjadi hakim mampu mewujudkan kemerdekaan kekuasaan kehakiman, terutama Mahkamah Konstitusi dan ini menjelang Pemilu 2024,” kata Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari dilansir dari tirtoid, Kamis 28 September 2023.
Kritikan juga disampaikan oleh analis politik dari Universitas Al Azhar Jakarta, Ujang Komarudin. Dugaan adanya konflik kepentingan sangat mungkin di tengah putusan batas usia capres/ cawapres yang belum diputuskan belum lagi jika mengingat kasus Akil Mochtar dari Fraksi Golkar.
“Di situ titik pangkal masalahnya, kritikan publik kepada DPR di tengah isu akan diputusnya batas usia minimal capres-cawapres. Kan, publik mengatakan itu ada kepentingan politik,” tandasnya.