(IslamToday ID) – Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengungkapkan jika transparansi Pemilu 2024 lebih mundur dari Pemilu 2019. Hal ini ditandai dengan KPU tidak lagi mewajibkan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ditetapkan oleh Caleg terpilih.
“Kita bilang agak susah kita, agak mundur dibanding pemilu lalu, dari transparansinya,” ungkap Pahala rmolid, Kamis 28 September 2023.
“PKPU yang baru kan enggak ada nih kewajiban ini. Nanti kalau dia kepilih, barulah wajib menyampaikan LHKPN,” jelasnya.
Dilansir dari katadatacoid (20/9/2023) KPU telah merilis daftar calon sementara (DCS) dalam Pemilu 2024. Terdapat 67 caleg di DPR dan DPD yang berstatus sebagai eks koruptor yang masing-masing 52 bacaleg DPR dan 15 calon anggota DPD.
Bacaleg DPR yang merupakan mantan koruptor terdapat di hampir semua partai, hanya ada 3 partai yang tidak melibatkan mereka yakni PPP, Partai Gelora dan Partai PKN.