(IslamToday ID) – Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat merevisi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam revisi UU ASN tersebut salah satu agendanya ialah mengizinkan prajurit TNI dan Polri menjadi ASN dengan jabatan non manajerial.
“Jabatan non-manajerial terdiri dari jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Ketua Panja revisi UU ASN, Syamsurizal dilansir dari republikacoid, Selasa 26 September 2023. Ketentuan ini diatur dalam BAB V pada draft revisi UU ASN.
Dalam draft tersebut terdapat tujuh klaster yang disepakati antara DPR dan Pemerintah. Pertama adalah kluster penguatan dan pengawasan sistem merit. Kedua, penetapan kebutuhan ASN. Ketiga adalah kesejahteraan ASN. Keempat, kluster terkait pengurangan ASN akibat perampingan organisasi. Kluster kelima terkait penataan tenaga honorer. Keenam digitalisasi manajemen ASN. “Dan tujuh, penguatan khusus ASN pada lembaga legislatif dan yudikatif,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas.