(IslamToday ID) – Ketua Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad meminta pemerintah wajib mendengarkan suara rakyat sebelum membuat keputusan, dalam hal ini soal rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ia mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat, sehingga suara rakyat tidak boleh diabaikan.
“Memang butuh waktu, pendekatan secara kekeluargaan apa yang dimau oleh rakyat, oleh masyarakat itu, kan pemerintah berkewajiban untuk mendengar itu semua. Kedaulatan kita ini di tangan rakyat,” kata Gerisman dikutip dari CNN Indonesia TV, Sabtu (30/9/2023).
Ia menyebut butuh waktu yang tidak sebentar untuk memberikan pemahaman kepada warga kampung tua di Pulau Rempang. Gerisman berharap masyarakat lebih banyak diajak berdialog dan dilibatkan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Rempang. “Kita dapat duduk bersama membicarakan hal-hal yang terbaik lah,” ujarnya.
Menurut Gerisman, pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memutuskan sesuatu. Ia mengatakan segala keputusan yang berkaitan dengan Rempang harus dibicarakan bersama.
“Kan kalau apa yang mau kita lakukan dalam keadaan terburu-buru tanpa ada musyawarah mufakat, yang saya khawatirkan di kemudian hari ini tidak baik,” katanya.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, berdasarkan keterangan warga Kampung Pasir Panjang, Pulau Rempang, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang utuh dari pemerintah terkait pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Johanes mengatakan warga Kampung Pasir Panjang menolak untuk direlokasi. Menurutnya, mereka hanya mendukung penataan kampung dan berharap pemerintah melakukan pembinaan dan penataan Kampung Pasir Panjang.
“Yang paling menggelisahkan hari ini adalah mereka didatangi oleh petugas, tim gabungan dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI/Polri yang istilahnya door to door untuk bergerilya meminta persetujuan warga,” kata Johanes, Rabu (27/9/2023).
“Mereka merasa dalam tekanan hari-hari ini karena mereka bahkan ketika tidak ada di rumah formnya itu dimasukkan di pintu. Kalau tidak ada orang tuanya, anaknya dipaksa mewakili orang tuanya untuk mengisi form dan tanda tangan,” imbuhnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI yang menyebut anak-anak di Rempang dipaksa tanda tangan persetujuan relokasi.
“Oh enggak lah (anak Rempang dipaksa tanda tangan persetujuan relokasi). Itu kan temuan Ombudsman, kan nanti kita cek,” kata Bahlil, Kamis (28/9/2023).
“Namanya rekomendasi, tapi kan kita enggak boleh juga subjektif. Nanti kita lihat perkembangannya,” sambungnya. [wip]