(IslamToday ID) – Tindakan DPR mencopot paksa hakim konstitusi, Aswanto pada Rapat Paripurna DPR, Kamis (29/9/2022) silam bedampak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kini UU yang sempat dinyatakan cacat formal itu tidak lagi cacat secara formal seiring dengan ditolaknya uji formil UU Ciptaker pada Senin (2/10/2023).
“Perubahan satu hakim MK dalam hal ini Aswanto menjelaskan, Partai Buruh berpendapat, ada ‘konspirasi jahat’ dari DPR dan pemerintah,” kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dilansir dari kompascom, Selasa 3 Oktober 2023.
“Karena dari pembacaan tadi, menjelaskan hakim yang menggantikan hakim Aswanto adalah penentu putusan tadi yang sekarang berbalik 4 pro kepada penggugat dan 5 kepada pemerintah dan DPR RI,” imbuhnya.
Hakim Aswanto merupakan 1 dari 5 hakim MK yang menyatakan UU Ciptaker itu inkonstitusional bersyarat. Saat itu ia bersama dengan sejumlah hakim MK yang lain diantaranya Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo bersepakat atas keputusan tersebut.
Aswanto Cs pada waktu itu menilai proses pengesahan UU Ciptaker sangat cepat, hanya 8 bulan di tengah suasana pandemi Covid-19. Hal ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius seperti salah ketik dan beragam versi.
Dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK memerintahkan pembentuk undang-undang, DPR dan Pemerintah untuk merevisinya selama dua tahun hingga 2022. Di tengah putusan MK tersebut pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai perbaikan pada 30 Desember 2022, meskipun perppu hanya bisa ditetapkan di tengah situasi genting.