(IslamToday ID) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis memberikan tanggapannya terhadap keluarnya surat edaran Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Penceramah tidak boleh memprovokasi dan menyampaikan kampanye politik praktis.
“Sebenarnya para penceramah tak ada salahnya berceramah yang muatan politik praktis asal bisa menjaga kode etiknya, tidak ada ujaran kebencian dan tidak dilakukan di rumah ibadah,” kata Kyai Cholil dalam cuitannya di akun twitter (X) @cholilnafis pada Kamis, 5 Oktober 2023.
“Sebab UU dan peraturan kita memperbolehkan perceramah jadi jurkam dan juga boleh jadi politisi,” imbuhnya.
Dilnasir dari detikcom (3/10/2023), Yaqut mengeluarkan SE No.9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan pada 27 September 2023. Berikut deretan
E. Ketentuan :
1. Penceramah memiliki:
a. pengetahuan dan pemahaman keagamaan yang moderat;
b. sikap toleransi serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan;
c. sikap santun dan keteladanan; dan
d. wawasan kebangsaan.
2. Materi ceramah keagamaan:
a. bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif;
b. meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga kebutuhan bangsa dan negara;
c. menjaga Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tungga Ika,
d. tidak mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan.
e. tidak menghina, menodai, dan atau melecehkan pandangan keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian;
f. tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan
g. tidak bermuatan kampanye politik praktis.