(IslamToday ID) – Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha mengendus adanya dugaan perilaku yang tak wajar dalam kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidakwajaran ini ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik), ada disparitas dalam pengeluaran sprindik dan penetapan tersangka.
“Terdapat petunjuk kuat yang menunjukkan adanya perilaku yang tidak biasa (uncommon behaviour) dalam penanganan perkara Kementan oleh KPK,” kata Praswad dilansir dari metrotvnewscom, Jumat 6 Oktober 2023.
“Normalnya, penerbitan surat perintah penyidikan ditandatangani oleh pimpinan dan dikeluarkan dalam bentuk sprindik dalam waktu yang sesegera mungkin,” jelasnya.
KPK seharusnya tidak menunda pengeluaran sprindik. Jeda pengeluaran sprindik dengan penetapan tersangka menjadi celah untuk publik menduga telah terjadi kongkalikong dalam penanganan perkara.
“Wajar apabila publik mempertanyakan apakah pemerasaan yang terjadi pada penanganan kasus korupsi pada Kementan ini terkait dengan penundaan penerbitan sprindik?,” tegas Praswad.