(IslamToday ID) – Wakil Ketua KPK (2015-2019), Saut Situmorang memberikan tanggapannya terhadap beredarnya foto pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan Bulutangkis. Tindakan Firli berpotensi untuk dipidanakan dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.
Saut menjelaskan pertemuan pimpinan KPK dengan pihak yang tengah berperkara di KPK tidak dibenarkan. Hal ini bahkan telah terang-terangan diatur dalam Pasal 36 Undang-undang KPK.
“Jadi, dari sini saja sudah menunjukkan mereka enggak paham undang-undang KPK, bukan enggak paham, tapi enggak mau menjalankan undang-undang KPK dengan baik dan proses KUHAP dengan baik dan benar,” ungkap Saut dilansir dari kompastv, Jumat 6 Oktober 2023.
“Sebenarnya kalau mengikuti pasal 66 (UU KPK). Sanksinya itu pidana penjara 5 tahun,” tandasnya.
Sejumlah pihak mendesak agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera melakukan aksi jemput bola dalam kasus yang melibatkan Firli Bahuri. Pelanggaran etik yang terang-terangan tersebut adalah pelanggaran terhadap hukum dan harus segera diselidiki meskipun tidak ada masyarakat yang melapor.
“Saya minta Dewas KPK segera jemput bola menangani dugaan pelanggaran kode etik ini. Karena prinsipnya melanggar kode etik adalah melanggar hukum, kalau melanggar hukum sudah pasti melanggar etik,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dilansir dari detikcom, 7 Oktober 2023.
“Dewas tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat atau dari Boyamin karena Boyamin sudah tidak mau lapor lagi karena udah keterlaluan, maka Dewas KPK harus jemput bola,” tandasnya.