(IslamToday ID) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi gugatan batas usia capres/cawapres yang meminta MK untuk menurunkannya dari 40 tahun jadi 35 tahun.
Kyai Cholil menjelaskan tentang alasan mengapa usia 40 sangat krusial dalam ajaran Islam. Ia menjelaskan tentang sejarah para nabi yang mulai menjalankan misi kenabian sejak usia 40 tahun.
“Ada apa dengan umur 40 tahun? Karena rata-rata para nabi itu diangkat pada saat umur 40 tahun,” kata Kyai Cholil dalam cuitannya di akun (X) @cholilnafis (15/10/2023).
Kyai Cholil menegaskan bahwa usia 40 merupakan usia yang matang baik secara fisik maupun mental. Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala mengingatkan hikmah umur 40 tahun dalam Qs Al-Ahqaf ayat 15.
“Usia matang secara fisik, mental, intelektual. (QS Al-Ahqaf Ayat 15),” ucap Kyai Cholil.
Kyai Cholil mengingatkan agar dalam pengambilan keputuasn soal batas usia capres/ cawapres tidak mempertimbangkan karena yang bersangkutan anajk presiden.
“Janganlah karena anak presiden yang belum matang hidup di dunia ini mengubah aturan capres-cawapres jadi boleh di bawah umur 40 tahun,” tegas Kyai Cholil.