(IslamToday ID) – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia melaporkan 9 Hakim Konstitusi MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Anwar Usman dkk itu dilaporkan pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Para hakim tersebut dilaporkan terkait adanya dugaan pelanggaran etik dalam pemutusan perkara gugatan batas usia capres/cawapres jelang Pemilu 2024. Sidang pembaacaan putusan MK ini dilakukan pada Senin (16/10/2023).
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang diduga dilakukan oleh Anwar Usman sebagai hakim MK yang merangkap Ketua MK dan delapan hakim MK,” kata Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus dilansir dari kompascom, Kamis 19 Oktober 2023.
Perekat Nusantara dalam laporannya tersebut membawa empat bukti khusus terkait putusan MK. Deretan putusan tersebut ialah Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, dan 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Petrus juga menyoroti adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengenai komposisi hakim pada perkara Nomor 29, 51, 55 saat anwar tidak ikut memutus dan pada saat Anwar ikut memutus pada perkara 90.
“Lalu mengapa di perkara 90 itu mendadak berubah ? Dan di perkara 90 ini kelihatannya Anwar Usman aktif seperti yang dituduhkan oleh saudara (hakim konstitusi) Saldi Isra,” jelas Petrus.