(IslamToday ID) – Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis turut menanggapi polemik yang muncul di masyarakat usai sidang putusan gugatan batas calon presiden/ calon wakil presiden di MK pada Senin (16/0/2023). Apalagi dalam waktu dekat, tepatnya pada Senin 23 Oktober mendatang, MK akan melanjutkan persidangan terkait batas usia pencalonan dalam Pilpres 2024.
Kyai Cholil mengingatkan agar MK tidak lagi memutuskan perkara yang justru menjadi perkara baru. Sehingga perkara yang ada semakin menumpuk.
“MK ini tempatnya banyak perkara. Jangan sampai memutuskan perkara malah menjadi perkara pebih banyak,” ujar Kyai Cholil dalam cuitannya @cholilnafis pada Kamis (19/10/2023).
Dilansir dari kumparancom (18/10), MK akan melakukan sidang vonis terkait gugatan UU Pemilu. Salah satu gugatan ialah terkait batas usia pencalonan dalam Pilpres 2024.
Berikut dua dari lima gugatan yang akan disidangkan MK:
‘berusia paling rendah 25 tahun’
• Nomor 102/PUU-XXI/2023
Pemohon: Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari (aliansi 98)
Petitum:
Pasal 169 huruf d
‘tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998. bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi, serta tindak pidana berat lainnya’.
Pasal 169 huruf q
‘berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan’.
• Nomor 107/PUU-XXI/2023
Pemohon: Rudy Hartono
Petitum:
Pasal 169 huruf q
‘usia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi usia 70 tahun’, dan merupakan konstitusional bersyarat yang artinya harus ditafsirkan pula dengan keberadaan norma pembatasan usia maksimal sebagai bagian tak terpisahkan dari persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden’