(IslamToday ID) – Sebanyak 16 guru besar hukum tata negara (HTN) dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) mendesak agar Ketua Mahkamah Konstitusi dicopot secara tidak hormat.
Desakan CALS disampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (26/10/2023).
“Memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Program Manager PSHK Indonesia dan Perwakilan dari CALS, Violla Reininda dilansir dari tempocoid, Jumat 27 Oktober 2023.
CALS dalam laporannya mengajukan empat poin yang terdiri atas potensi adanya konflik kepentingan dari Ketua MK, Anwar Usman. Terutama saat memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres/ cawapres yang dinilai menguntungkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka.
“Memberi ruang kepada keponakan yang bersangkutan untuk mencalonkan menjadi calon wakil presiden, yaitu wali kota solo Gibran Rakabuming Raka,” ujar Violla.
Kedua terkait dengan dugaan tidak taat hukum acara, ketiga adanya dua hakim yang mengajukan alasan berbeda atau concurring opinion. Dalam kasus tersebut dua hakim dinilai bukan melakukan concurring opinion tapi perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Keempat, terkait komentar Anwar Usman atas putusan MK dalam sebuah kuliah umum di Unisulla Semarang.