(IslamToday ID) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk menunda proyek strategis nasional (PSN)-nya di Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Hal ini dilakukan sampai proses hukum terkait konflik agraria di Pulau Rempang terselesaikan.
“MUI sudah menegaskan bukan anti investasi tapi memandang ini investasi yang terburu-buru dan merugikan masyarakat, maka jangan diteruskan proyek ini sampai proses hukum jelas, perencanaannya selesai dan sosialisasinya matang kepada masyarakat,” kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH Muhammad Cholil Nafis dilansir dari muiorid (27/10/2023).
MUI dalam kegiatan Silaturahmi dan Tukar Pikiran MUI dan Ormas Islam Tingkat Pusat terkait Penyelesaian Masalah Pulau Rempang yang diselenggarakan di Aula Buya Hamka, kantor MUI Pusat, Jakarta pada Jumat kemarin turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, seperti Ombudsman, Kementerian PUPR, dan Baintelkam Mabes Polri.
Dilansir dari jawaposcom (28/10), jumlah warga Rempang yang menolak dipindahkan ke Tanjung Benun sebanyak 2.277 KK dari total 2.637 KK atau 7.481 jiwa penduduk Rempang yang terdampak proyek.