(IslamToday ID) – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tengah menjadi sorotan masyarakat setelah proses sidang etik para hakim konstitusi berjalan beberapa hari terakhir. Ia merupakan pihak yang paling banyak dilaporkan dan didesak mundur akibat dugaan pelanggaran etik putusan batas usia capres/cawapres.
Anwar seolah tak menggubris desakan mundur dari para pelapor kepadanya. Ia hanya mengatakan jika jabatan ialah milik Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” kata Anwar dilansir dari cnnindonesia, Rabu 1 November 2023.
Ia menejelaskan alasan mengapa dirinya tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK. Hal ini dikarenakan bentuk pengadilan yang berlaku di MK ialah pengadilan norma.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” ungkap Anwar.
Dilansir dari kompascom (1/11/2023), dugaan konflik kepentingan yang dilakukan oleh Anwar Usman terjadi setelah dirinya membacakan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang melegalkan Walikota Solo yang berstatus sebagai keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.
Putusan yang dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu menjadi karpet merah bagi Gibran untuk maju sebagai cawapres Prabowo Subianto. Hal ini juga diikuti dengan deklarasi dukungan untuk Gibran oleh Koalisi Indonesia Maju.
Desakan mundur kepada Anwar disampaikan oleh para guru besar hukum dan administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
“Kami mendorong bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat terutama terkait dengan conflict of interest bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” kata Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda dilansir dari sindonews, 26 Oktober 2023.