(IslamToday ID) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang gugatan batas usia calon presiden/ calon wakil presiden sungguh payah. Pasalnya dokumen pemohon milik Almas Tsaqibbiru tidak dilengkapi dengan tandatangan Almas maupun kuasa hukumnya.
Dilansir dari kompascom, Kamis 2 November 2023, fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan salah satu pelapor Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) oleh Majelis Kehormatan MK. PBHI berharap agar dokumen permohonan milik Almas diperiksa sebab jika benar adanya maka permohonan tersebut dinyatakan batal.
“Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya,” kata Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani.
Dokumen yang membuka peluang Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka maju tersebut diperoleh oleh PBHI dari situs resmi MK.
“Kami mendapatkan satu catatan, dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini yang dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya,” tegas Julius.
Fakta ini mengemuka setelah Ketua MK, Anwar Usman diduga melakukan pelanggaran etik atas perkara yang putusannya dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu. Ia merupakan adik ipar Presiden Jokowi sekaligus paman dari Gibran.
Putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.