(IslamToday ID) – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus skandal korupsi BTS Kominfo. Kejagung menjelaskan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan akibat adanya dugaan bahwa Achsanul menerima suap Rp 40 M.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dilansir dari detikcom, Jumat 3 November 2023.
Kuntadi mengungkapkan bahwa Achsanul menerima suap tersebut pada pertengahan tahun 2022 lalu. Ia menerima uang senilai kurang lebih Rp 40 M dari terdakwa Irwan Hermawan melalui perantara Windi Purnama dan Sadikin Rusli.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” ungkap Kuntadi.
Political Economic and Policy Studies (PEPS) turut berkomentar atas kasus korupsi yang melibatkan sejumlah lembaga negara termasuk BPK sangat memprihatinkan. Pada saat yang sama dugaan mengalirnya uang haram ke kementerian dan DPR juga harus diusut Kejagung.
“Rezim ini sangat rusak. Anggota BPK yang seharusnya mengamankan uang negara malah ikut merampok. Mereka pantas dihukum berat: melakukan korupsi di masa pandemi bisa dihukum mati,” kata Managing DirectorPEPS, Anthony Budiawan dalam cuitannya @AnthonyBudiawan pada Jumat 3 November 2023.
“Kapan pejabat tinggi lainnya: menteri, anggota DPR, juga ditangkap dan ditahan?,” tandasnya.