(IslamToday ID) – Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara selaku Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan praperadilan Warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia mengatakan jika putusan tersebut membuktikan telah matinya keadilan di PN Batam.
“Bahwa hari ini, kami menyatakan telah matinya lonceng keadilan di PN Batam 25 perkara praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dengan pertimbangan yang sama,” kata Mangara dilansir dari batampos, Selasa 7 November 2023.
“Hal ini membuktikan sudah matinya keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menjelaskan jika sejak awal proses persidangan ia melihat jika majelis hakim menunjukkan keberpihakannya terhadap termohon. Hal ini berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh pihak termohon tidak sekuat yang diajukan oleh warga Rempang.
“Majelis hakim juga tak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, yang sudah jelas menyatakan jika penahanan dan penetapan tersangka itu tak sah. Ini sudah jelas jika keadilan di Pengadilan Batam sudah cacat,” ucap Andi.
Warga Rempang yang mengajukan gugatan dalam perkara ini ialah 30 orang warga yang ditangkap ketika terjadi bentrokan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.
(IslamToday ID) – Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara selaku Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri Batam yang menolak gugatan praperadilan Warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia mengatakan jika putusan tersebut membuktikan telah matinya keadilan di PN Batam.
“Bahwa hari ini, kami menyatakan telah matinya lonceng keadilan di PN Batam 25 perkara praperadilan yang kami ajukan, semuanya ditolak dengan pertimbangan yang sama,” kata Mangara dilansir dari batampos, Selasa 7 November 2023.
“Hal ini membuktikan sudah matinya keadilan di Pengadilan Negeri Batam,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur LBH Pekanbaru, Andi Wijaya menjelaskan jika sejak awal proses persidangan ia melihat jika majelis hakim menunjukkan keberpihakannya terhadap termohon. Hal ini berdasarkan barang bukti yang dihadirkan oleh pihak termohon tidak sekuat yang diajukan oleh warga Rempang.
“Majelis hakim juga tak mempertimbangkan keterangan dari saksi ahli, yang sudah jelas menyatakan jika penahanan dan penetapan tersangka itu tak sah. Ini sudah jelas jika keadilan di Pengadilan Batam sudah cacat,” ucap Andi.
Warga Rempang yang mengajukan gugatan dalam perkara ini ialah 30 orang warga yang ditangkap ketika terjadi bentrokan di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu.