(IslamToday ID) – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) masih merahasiakan sosok yang diduga melakukan intervensi terhadap Anwar Usman. Sosok misterius ini juga menjadi alasan Anwar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Tidak semuanya harus diungkap. Pokoknya itu jadi alasan kita berhentikan jadi ketua,” kata Prof. Jimly Asshiddiqie dilansir dari liputan6com, Rabu 8 November 2023. Prof. Jimly mengungkapkan alasan mengapa ia enggan membongkar sosok yang mengintervensi Anwar Usman. Ia menegaskan bahwa tidak semua hasil persidangan MKMK masyarakat berhak tahu.
“Tidak perlu semuanya dan masyarakat juga enggak perlu tahu semuanya,” ujar Prof. Jimly. Ia juga mengingatkan para hakim untuk berdiri secara independen. Mereka diingatkan untuk menjaga jarak dengan para pengusaha maupun politisi. “Makanya dunia hakim itu harus menyendiri, dia jangan bergaul dengan pengusaha, jangan bergaul dengan politisi,” ucap Prof. Jimly.
Sebelumnya dalam persidangan Anwar Usman dinyatakan telah sengaja membuka ruang intervensi pihak luar atas putusan No.90/PUU-XXI/2023. Keluarnya putusan MK tersebut membuatnya dinyatakan telah melanggar Sapta Karsa Hutama. “Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3,” ucap Prof. Jimly dalam sidang MKMK pada Selasa (7/11/2023) dilansir dari kompascom, Selasa 7 November 2023.
MKMK pun dalam sidang putusan kemarin telah mencopot Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan ini ditetapkan sebagai konsekuensi atas kebenaran adanya pelanggaran etik berat yang dilakukannya.
“Hakim Terlapor terbukti melakukan pelangaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpinakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” tegas Prof. Jimly dalam putusannya. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” tandasnya.