(IslamToday ID) – Para pakar kejahatan negara sepakat Israel melakukan genosida. Dalam pernyataan yang ditandatangani 23 pakar dari universitas-universitas di Inggris, Australia dan Amerika Serikat (AS) mendefinisikan kejahatan negara sebagai penggunaan kekerasan ilegal untuk tujuan politik.
Pakar juga mengatakan negara memiliki kemampuan tidak proporsional untuk menyembunyikan, mendistorsi, dan menyangkal penggunaan kekerasan kriminal mereka, serta menggagalkan bentuk-bentuk pertanggungjawaban selanjutnya.
“Sudah menjadi konsensus komunitas ilmiah saat ini kita menyaksikan risiko dan kecenderungan ini terjadi dalam bentuk yang sangat intensif di Gaza, Yerusalem, dan daerah pendudukan Tepi Barat. Warga Palestina yang berada di dalam batas-batas wilayah 1948 (sekarang Israel) juga mengalami tingkat ancaman yang tinggi,” kata para pakar dalam pernyataannya, Selasa (7/11/2023).
” Israel menggunakan kapasitas militernya yang luas dan canggih untuk melakukan kekerasan terhadap rakyat Palestina dalam skala yang begitu besar sehingga sangat tepat jika dikatakan bahwa hal tersebut merupakan tahap pemusnahan genosida.”
Para pakar mengatakan Israel memiliki sejarah panjang melakukan kejahatan terhadap Gaza dan rakyat Palestina. Mereka mengutip penulis definisi genosida Raphael Lemkin yang mengatakan genosida tidak terbatas pada aksi pembunuhan massal tapi termasuk rencana terkoordinasi yang bertujuan merusak dasar-dasar esensial kehidupan sebuah bangsa.
“Genosida adalah sebuah proses yang dirancang untuk menghapus sebuah bangsa ‘secara keseluruhan atau sebagian’ berdasarkan identitas ras, etnis, atau agama mereka,” kata para pakar.