(IslamToday ID) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menangkap 3 kapal berbendera Indonesia yang bermuatan nikel ore ilegal di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Tiga kapal itu terdiri atas kapal TB Trinity 302/ TK Pacific dengan muatan nikel ore sebanyak 10.507.560 WMT. Kapal yang memuat di pelabuhan Jetty Masselle diketahui tidak berizin dan tidak sesuai surat persetujuan berlayar (SPB).
“Penangkapan berhasil dilaksanakan pada Sabtu (11/11), dan telah diberikan kepada Polres Kolaka Utara keesokan harinya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Bakamla dalam keteragannya dilansir dari kompastv, Rabu 15 Desember 2023.
Dua kapal berikutnya ditangkap di pelabuhan Jetty Mandes ialah kapal TB. MDM Batola/ TK. MDM 04 dengan muatan kurang lebih sebanyak 12.333.963 WMT dan kapal TB Merdeka 2002/TK. Dirgahayu 3102 yang membawa nikel sebanyak 8.500.570 WMT. Masing-masing diamankan pada tanggal 11 November 2023 dan 13 November 2023.
“Hasil penyelidikan dari Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, ketiga Kapal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 300 jo Pasal 105 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran. Setiap orang yang menggunakan terminal khusus untuk kepentingan umum tanpa izin dari menteri pidana penjara maks 2 tahun atau denda maks Rp300.000.000,” tulis Bakamla.
Kasus pengiriman nikel ilegal ini sebelumnya juga pernah ditemukan oleh KPK yakni terdapat 5juta ton bijih nikel di ekspor ilegal ke China. Kasus yang menghebohkan publik pada Juni lalu itu terjadi selama periode 2021-2022 membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 1,5 triliun.
“Sehingga yang kami hitung di tahun 2021 ini ada kerugian senilai ya, ekspor itu US$ 48 juta. 2022 US$ 54.646.935. Nah ini kerugian cukup besar,” ujar Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey dilansir dari cnbcindonesia (27/6/2023).