(IslamToday ID) – Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan warga Jakarta atas gugatan mereka terkait pencemaran udara di Jakarta. Gugatan kasasi yang diajukan oleh Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar dinyatakan ditolak.
“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) dilansir dari cnnindonesia, Kamis, 16 November 2023. Putusan yang diketok oleh MA pada Senin, 13 November kemarin dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas Takdir Rahmadi selaku ketua majelis hakim dengan anggota. Sementara hakim anggota ialah Panji Widagdo dan Lucas Prakoso dengan Panitera Pengganti diisi oleh Arief Sapto Nugroho.
Dilansir dari detikcom (16/11/2023), gugatan dilakukan oleh 32 warga Jakarta itu dilakukan kepada 5 orang tergugat yakni Presiden Indonesia, Menteri LHK, Menteri Dalam Negeri, Menkes dan Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dimenangkan oleh para penggugat.
Menghukum TERGUGAT I untuk:
– Menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi;
– Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menghukum TERGUGAT II untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat;
Menghukum TERGUGAT III untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk TERGUGAT V, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.