(IslamToday ID) – Ahli hukum tata negara yang juga akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi sudah memenuhi unsur konstitusi. Ia menyebut Jokowi secara kasatmata terlibat dalam upaya pemenangan pasangan Prabowo Subianto dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
“Seluruh konteks dan unsur-unsur pemakzulan sudah terpenuhi,” kata Feri, Sabtu (18/11/2023).
Situasi itulah yang membuat Feri sulit berharap Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan semangat konstitusi, yaitu pemilu bersih dan mandiri.
Menurut Feri, keterlibatan aparat kepolisian, skandal bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga adik ipar Jokowi, pemanggilan para menteri, pembiaran kampanye di luar jadwal, dan pemanggilan pejabat daerah sudah bisa menjadi bukti konkret.
Selain itu, tindakan Jokowi yang mengatakan anaknya Gibran tidak akan masuk politik, tetapi malah menjadi walikota dan sekarang calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo bisa dijadikan bukti juga.
“Pilihannya keberanian politisi (di parlemen) menegakkan konstitusi dan berhadapan dengan rezim totalitarian Jokowi,” kata Feri dikutip dari Tempo.
Menurutnya, pemakzulan Jokowi bisa diposisikan sebagai upaya politis. Feri mengutip dalam UU No 17 Tahun 2015 tentang Majelis Permusyawaran Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pasal 79, 199, dan 200.
Adapun, pasal 200 berbunyi, ”Hak angket yang dimaksud dalam pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih satu 1 fraksi.”
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan ide pemakzulan terhadap Jokowi upaya bagus. “Peluang pemakzulan sangat layak dilanjutkan, dengan pengawasan yang sangat serius,” kata Bivitri pada Kamis (2/11/2023).
Menurut pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera itu, DPR bisa segera menggunakan hak angket dan interpelasi. Hak itu dimiliki DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kendati demikian, upaya pemakzulan itu, menurut Bivitri, ada proses yang diatur dalam UU, terutama bukti yang konkret dan dinyatakan secara terbuka oleh Jokowi sebagai alasan pemakzulan.
Dalam peluang ini, kata Bivitri, DPR bisa menggunakan alasan salah satunya seperti pernyataan Jokowi yang menggunakan lembaga negara, seperti BIN untuk memantau partai-partai politik, seperti yang Jokowi katakan pada September lalu. “Isunya harus riil, bisa dibuktikan, dan erat kaitannya dengan Jokowi sendiri sebagai presiden,” pungkasnya. [wip]