(IslamToday ID) – Para pejabat kepala lembaga negara, menteri hingga wakil menteri pada periode pemerintahan Presiden Jokowi dalam 9 tahun (2014-2023) banyak yang terjerumus dalam sejumlah perkara pelanggaran hukum, Baik itu yang bersifat pidana maupun yang bersifat etis.
Berikut 12 pejabat yang terlibat dalam sejumlah kasus pelanggaran hukum etik dan pidana yang menandai raport merah era pemerintahan Presiden Jokowi:
1) Ketua MK, Anwar Usman
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Ia pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya dilansir dari detikcom, Selasa 7 November 2023.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” jelasnya.
2) Ketua KPK, Firli Bahuri
Kasus dugaan pemerasan terhadap Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 12 Agustus 2023 lalu tengah menjadi sorotan. Polisi akhirnya meskipun dinilai lambat dan berbelit-belit karena memeriksa saksi hingga 91 orang akhirnya secara resmi menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak dilansir dari detikcom, 23 November 2023.
3) Anggota BPK, Achsanul Qosasi
Raport merah berikutnya juga terjadi di lembaga yang seharusnya berperan menjaga uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini tercoreng dengan ditetapkannya Achsanul Qosasi oleh Kejakgung. sebagai tersangka korupsi kasus BTS Kominfo, terima suap Rp 40 M.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (3/10/2023) dilansir dari detikcom, 3 November 2023.
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR,” tegasnya.
4) 2 Hakim Agung, Sudrajat Dimyati & Gazalba Saleh
Dilansir dari detikcom (3/2/2023), dua hakim agung MA ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap perkara di MA. Keduanya dinyatakan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara koperasi Intidana.
5) 6 Menteri & 1 Wakil Menteri Kabinet Jokowi Periode I & II Terlibat Korupsi:
Berikut enam menteri Jokowi yang terseret korupsi:
1) Imam Nahrawi, Menpora periode 2014-2019. Ia mengundurkan diri pada September 2019 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap senilai Rp 11M terkait dana hibah KONI tahun 2018.
2) Juliari Batubara, Mensos yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 pada tahun 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500juta pada 23 Agustus 2021.
3) Idrus Marham, Mensos pertama yang ditangkap karena kasus korupsi. Ia ditahan KPK setelah dinyatakan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1 (2018), ia resmi ditahan pada 31 Agustus 2018.
4) Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2019 sampai 2020. Ia ditangkap oleh KPK setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor benih lobster.
5) Johnny G Plate, Menkominfo periode 2019 sampai 2023. Ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) selama periode tahun 2020 sampai tahun 2022.
6) Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan. KPK telah mengungkap secara resmi status hukum kader Partai NasDem itu.
7) KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.
“Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham (Edward Omar Sharif Hiariej), benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dilansir dari okezonecom, Kamis 9 November 2023.