(IslamToday ID) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periode 2015-2019, Agus Rahardjo menceritakan penyebab diberlakukannya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu. Semua berawal dari adanya permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov).
Status Setnov saat itu merupakan Ketua DPR RI sekaligus Ketua Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintahan Presiden Jokowi. KPK pada 17 Juli 2017 lalu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Upaya Presiden Jokowi untuk meminta KPK gagal karena sprindik penyidikan Setnov telah di keluarkan KPK, 3 pekan sebelum bertemu Presiden Jokowi. Pada saat itu KPK juga belum memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden,” kata Agus dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di kompastv, dilansir dari kompascom, Jumat 1 Desember 2023.
“Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” tandasnya.
Sementara itu pihak Istana melalui Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah pernyataan Agus tersebut dengan mengatakan bahwa revisi UU KPK adalah hak inisiatif DPR.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Ari dilansir dari kompascom, 1 Desember 2023.