(IslamToday ID) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) , Pratikno mengaku tidak ingat soal adanya pertemuan antara Eks Ketua KPK Agus Rahardjo dan Presiden Jokowi di Istana. Sehubungan dengan perintah untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan eks Ketua DPR yang juga eks Ketum Partai Golkar, Setya Novanto.
“Perihal pernyataan Pak Agus Rahardjo, mantan Ketua KPK, tentang pertemuan dengan Bapak Presiden Jokowi perihal kasus hukum Pak Setnov (Setya Novanto), saya sama sekali tidak merasa/tidak ingat ada pertemuan tersebut,” kata Pratikno dilansir dari kompastv, Ahad 3 Desember 2023..
Pratikno menambahkan seingatnya berdasarkan banyaknya pemberitaan di media saat itu Presiden Jokowi mendukung proses hukum terhadap Setnov.
“Yang saya tahu, sebagaimana banyak terekam dalam pemberitaan media, bahwa Bapak Presiden mendukung berjalannya proses hukum Pak Setnov (Setya Novanto). Sebagaimana kita tahu, proses hukum Pak Setnov tetap berjalan pada waktu itu dan Pak Setnov telah dijatuhi hukuman yang berat,” ujar Pratikno.
Presiden Jokowi juga mengungkapkan hal yang serupa. Ia meminta masyarakat untuk mengecek kembali berita tahun 2017.
“Dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya,” kata Jokowi dilansir dari republikacoid (4/12/2023).
Presiden juga menegaskan bahwa berdasarkan catatan pertemuan milik Sekretariat Negara tidak ada pertemuan antara dirinya dan Agus Rahardjo.
“Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan. Saya suruh cek di Setneg nggak ada. Agenda yang di Setneg nggak ada tolong dicek lagi saja,” tegas Jokowi.
Sebelumnya Agus Rahardjo dalam sebuah wawancara menceritakan penyebab diberlakukannya revisi UU KPK pada tahun 2019 lalu. Semua berawal dari adanya permintaan Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi E-KTP terhadap Setya Novanto (Setnov).
Upaya Presiden Jokowi untuk meminta KPK gagal karena sprindik penyidikan Setnov telah di keluarkan KPK, 3 pekan sebelum bertemu Presiden Jokowi. Pada saat itu KPK juga belum memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Intinya revisi UU itu kan SP3 menjadi ada, kemudian di bawah presiden,” kata Agus dalam wawancaranya dengan Rosiana Silalahi di kompastv, dilansir dari kompascom, Jumat 1 Desember 2023.
“Karena mungkin pada waktu itu presiden merasa bahwa ini Ketua KPK diperintah, KPK kok enggak mau, apa mungkin begitu,” tandasnya.