ISLAMTODAY ID—Muktamar Ulama se-Indonesia di Palembang pada tanggal 8 sampai 11 September 1958 memfatwakan kufur terhadap komunisme. Para ulama dalam fatwanya juga menyatakan haram hukumnya bagi umat Islam menganut komunisme.
Enam resolusi penting para ulama se-Indonesia itu rupanya menjadi perdebatan serius di Dewan Konstituante. Berikut fatwa ulama hasil Muktamar Ulama Tahun 1957 yang ditulis oleh Dr. Adian Husaini, Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) pada 29 September 2020:
- Ideologi/ajaran Komunisme adalah kufur hukumnya, dan haram bagi umat Islam menganutnya;
- Bagi orang yang menganut ideologi/ajaran Komunisme dengan keyakinan dan kesadaran, maka kafirlah dia dan tiada sah menikah dan menikahkan orang Islam, tiada pusaka-mempusakai dan haram hukumnya jenazahnya diselenggarakan secara Islam;
- Bagi orang yang memasuki organisasi/Partai yang berideologi komunisme (PKI, Sobsi, Pemuda Rakyat dll; tidak dengan keyakinan dan kesadaran, sesatlah dia dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka meninggalkan organisasi dan partai tersebut;
- Walaupun Republik Indonesia belum menjadi negara Islam, namun haram hukumnya bagi umat Islam mengangkat/ memilih kepala negara yang berideologi Komunisme;
- Memperingatkan kepada pemerintah RI agar bersikap waspada terhadap gerakan aksi subversif asing yang membantu perjuangan kaum Komunis/ Atheis Indonesia;
- Mendesak kepada Presiden RI untuk mengeluarkan dekrit menyatakan PKI dan mantel organisasinya sebagai partai terlarang di Indonesia.
Sidang Konstituante 1957
Fatwa para ulama menjadi perdebatan serius dalam forum Dewan Konstituante, November 1957. Sidang Dewan Konstituante yang dihadiri oleh seluruh elemen dari wakil Islam, Nasionalis, Kristen dan PKI ramai membahas tentang hasil muktamar ulama tersebut.
Wakil-wakil Islam secara tegas menyampaikan pandangan mereka tentang komunisme. Sejumlah nama seperti Isa Anshary, Kasman Singodimejo, Buya Hamka dengan berani menyampaikan gagasan dan pandangannya tentang komunisme.
Ketegasan Partai Masyumi terhadap komunisme disampaikan oleh juru bicaranya, Isa Anshary. Hal ini bisa kita simak dalam pembukaan pidato pandangan umum Masyumi dalam forum Sidang Dewan Konstituante.
“Saudara ketua barang kali telah mengetahui, yang berbicara sekarang ini, telah ditakdirkan oleh Tuhan Yang Kuasa menjadi orang yang berdiri di barisan paling depan dalam perlawanan dan perjuangan anti komunisme di Indonesia,” kata Isa Anshary dalam buku kumpulan pidato Debat Dasar Negara Islam dan Pancasila Konstituante 1957.
Isa Anshary juga menegaskan sikap kritisnya terhadap komunisme bukan karena rasa bencinya kepada anggota dan pimpinan PKI. Semua ia lakukan karena rasa cintanya terhadap mereka yang dinilainya telah sesat.
Ia juga menegaskan bahwa fatwa kufur dan haramnya komunisme para ulama itu telah mendapat sambutan yang menggembirakan dari kalangan nasionalis dan Kristen.
“…bukan saja didukung oleh seluruh umat Islam, tapi disetujui dan disambut hangat oleh saudara-saudara kaum nasionalis yang kompeten, diterima dengan gembira dan meriah oleh teman-teman dari golongan Kristen,” tuturnya.
Isa Anshary sengaja memanfaatkan pidato tersebut untuk melawan argumentasi kaum penghasut. Ia menyerukan kepada semua pihak untuk memandang komunisme secara jernih dan sesuai porsinya.
Ia juga menegaskan fatwa kufur dan haram terhadap komunisme bukan sesuatu yang baru. Hal senada juga telah banyak disuarakan oleh banyak ulama dan organisasi Islam internasional.
“Fatwa ‘atom’ itu bukanlah fatwa baru dan pendapat baru. Tapi telah lama sebelumnya, fatwa yang demikian itu ditengahkan kepada masyarakat dunia, oleh para ulama dan organisasi-organisasi Islam, bukan saja ulama di Indonesia, tapi ulama di luar negeri pun berkeyakinan yang seperti itu,” tegas Isa Anshary.
Penulis: Kukuh Subekti