ISLAMTODAY – Suasana sidang dengan agenda pembacaan putusan pada kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) termasuk minyak goreng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (4/1/2023). Dalam sidang tersebut Majelis Hakim memvonis mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair?2 bulan kurungan serta anggota Tim Asistensi Menko Perekonomian Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang masing-masing satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair?2 bulan kurungan karena terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
© 2019 - 2022 Islam Today All Right Reserved