UEBEC, (IslamToday.id) — Pemerintah Provinsi Quebec, Kanada, dijadwalkan akan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja.
Menurut Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), RUU tersebut, Bill 21, akan berdampak pada guru, pengelola sekolah, pengacara, polisi, hingga sipir. Aksesori keagamaan yang dilarang di antaranya adalah hijab, turban, dan kippah.
Pemerintah Quebec menegaskan bahwa RUU itu dimaksudkan untuk mengimplementasikan hak khusus sekuler, tetapi NCCM (Dewan Nasional Muslim Kanada) mengkritik keras langkah tersebut yang dinilai merupakan pelanggaran hak-hak dasar dan kebebasan di Quebec.
“Dengan kedok sekularisme, undang-undang ini secara efektif melarang pemakaian jilbab di pelayanan publik Quebec, dan orang-orang yang terkena dampaknya adalah perempuan Muslim,” pungkas Direktur Eksekutif NCCM, Ihsaan Gardee dalam pernyataanya, dikutip dari AA.
Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pun melayangkan kritik soal Bill 21.
“Saya tak habis pikir bahwa kita akan melegitimasi diskriminasi ke warga kita berdasarkan agama mereka,” tandasnya, Kamis (28/3).
Selain itu, Dewan English Montreal School mengatakan tidak akan mengikuti aturan itu dan sebaliknya akan mengizinkan para guru untuk mengenakan aksesori keagamaan mereka di tempat kerja.
RUU yang kontroversial itu sekarang sedang ditinjau oleh komite legislatif. Pemerintah Quebec berencana menerapkan RUU tersebut mulai pertengahan Juni mendatang.