BANDAR SRI BEGAWAN, (IslamToday.id) — Kesultanan Brunei Darussalam mempunyai alasan untuk menerapkan hukum cambuk hingga rajam sampai mati terhadap kaum penyuka sesama jenis atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Menurut pemerintah Brunei, hal tersebut bertujuan demi melindungi dan mendidik warganya.
“Undang-undang (syariah), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras,” demikian pernyataan kantor Sultan sekaligus Perdana Menteri Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah, seperti dikutip Reuters, Selasa (2/4).
Brunei berencana menerapkan aturan itu pada 3 April ini. Kebijakan itu juga akan berlaku pada kaum non-Muslim.
Hukum tersebut akan berlaku bagi pelaku sodomi, perzinahan, pemerkosaan. Mereka yang dinyatakan bersalah atas kejahatan-kejahatan tersebut terancam dihukum rajam dan cambuk hingga mati, sama seperti pelaku pencurian dan pembunuhan.
Undang-undang ini pertama kali diadopsi pada 2014 lalu dan telah diterapkan secara bertahap sejak itu. Sultan Hassanal menyatakan kebijakan ini mulai efektif diterapkan sepenuhnya pada pekan depan.
Brunei memang mengadopsi syariat Islam dalam sistem hukum pidana. Aturan baru ini bukan cuma mengatur soal LGBT.
Pemerintah Brunei dapat menghukum denda hingga penjara warganya yang tidak shalat Jumat dan hamil di luar nikah.
Sebelum Hukum rajam diterapkan, para penyuka seks sesama jenis di negara dengan 400 ribu penduduk itu bisa dihukum penjara selama sepuluh tahun.
Namun, setelah revisi, para pelaku sodomi, pemerkosaan, dan pasangan bukan suami istri yang berhubungan intim atau bermesraan dapat dikenai hukuman cambuk atau dilempari batu hingga mati.
Brunei, yang merupakan bekas protektorat Inggris, menjadi salah satu negara di Asia Tenggara yang melarang praktik hubungan sesama jenis, selain Myanmar, Singapura, dan Malaysia.