JENEWA, (IslamToday.id) — Sejumlah ahli hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendesak masyarakat internasional untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina sehubungan dengan rencana Israel untuk membangun 2.300 rumah baru di Tepi Barat.
Para ahli HAM PBB menyerukan masyarakat internasional untuk mengambil langkah tegas terhadap rencana pembangunan perumahan ilegal Israel itu.
Pakar HAM PBB Leilani Farha dan Michael Link merilis pernyataan tentang keputusan Israel yang mengizinkan pembangunan 2.300 rumah baru bagi pemukim Yahudi di wilayah tersebut.
Para pakar memperingatkan bahwa langkah Israel tersebut sama saja dengan melegalkan permukiman ilegal yang sudah ada dan pembangunan rumah yang direncanakan kedepannya.
Komunitas internasional bertanggungjawab dalam melindungi hak-hak rakyat Palestina, ungkap pernyataan para pakar.
Mereka menekankan bahwa langkah-langkah dunia harus mengambil langkah tegas terhadap rencana Israel tersebut.
Pemerintah Israel di bawah kepemimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu baru-baru ini meningkatkan upaya untuk membangun lebih banyak permukiman ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, terutama sejak Presiden AS Donald Trump menjabat pada 2017.
Di bawah Kesepakatan Oslo 1995 antara Israel dan Otoritas Palestina (PA), Tepi Barat – termasuk Yerusalem Timur – dibagi menjadi Area A, B dan C.
Area A berada di bawah kendali administratif dan keamanan Otoritas Palestina (PA), Area B berada di bawah kendali administratif PA dan kontrol keamanan Israel, sementara Area C berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.
Selama ini, Israel mencegah warga Palestina untuk menjalankan proyek konstruksi di Area C.
Area C saat ini dihuni oleh sekitar 300.000 warga Palestina, yang sebagian besar di antaranya adalah masyarakat Badui dan penggembala yang tinggal di tenda, karavan dan gua.
Hukum internasional memandang seluruh wilayah Tepi Barat sebagai “wilayah pendudukan” dan menganggap semua bangunan permukiman Israel di sana ilegal.