(IslamToday ID) – Kabar miris datang dari India. Sebanyak 216 warga negara Indonesia (WNI) anggota Jamaah Tablig di India terjerat kasus hukum dengan 89 di antaranya berstatus judicial custody atau tahanan pengadilan.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, jumlah WNI anggota Jamaah Tablig yang berada di India saat ini tercatat sebanyak 717 orang, di mana 216 di antaranya mendapatkan First Information Report (FIR).
“Dari 216 orang tersebut, 89 orang di antaranya dalam status judicial custody. Terdapat beberapa tuduhan pelanggaran,” kata Judha dalam konferensi pers virtual pada Rabu (22/4/2020).
“Di antaranya terkait penyebaran penyakit, tidak mematuhi aturan. Lalu ada juga Foreigner Act terkait visa. Terakhir, ada yang menolak aturan terkait karantina,” imbuhnya.
Terkait WNI yang terlibat masalah hukum, Judha mengungkapkan, pihak Kedutaan Besar RI di New Delhi dan Konsulat Jenderal RI di Mumbai telah melakukan pendampingan dengan mengirimkan pengacara.
Sementara, bagi WNI anggota Jamaah Tablig yang diwajibkan karantina di pusat-pusat kekarantinaan pemerintah, perwakilan RI juga selalu mengawasi dan melakukan kerja sama dengan pemerintah setempat. Perwakilan RI juga senantiasa memberikan bantuan logistik berupa barang-barang untuk kebersihan.
Terkait dengan konflik antara Hindu dan muslim di India, Judha menjelaskan, tidak ada WNI yang terlibat. “Hingga saat ini, kondisi WNI dalam keadaan aman,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kemenlu sudah menyiapkan rencana untuk mengevakuasi para WNI itu. Namun rencana itu belum bisa diwujudkan karena terkendala beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah India.
Pertama, adalah aturan karantina yang diberlakukan pemerintah setempat, sehingga belum bisa dilakukan evakuasi atau penjemputan. “Kami sudah berusaha, tetapi karena Jamaah Tablig sedang menjalani karantina, mereka tidak diizinkan untuk dievakuasi,” kata Menlu RI Retno Marsudi, Jumat (17/4/2020).
Kedua adalah pelanggaran yang dilakukan sebagian WNI terkait visa. Beberapa WNI tengah menjalani proses hukum sehingga menyulitkan pemerintah untuk memulangkannya. “Situasi menjadi lebih kompleks karena adanya tuduhan pelanggaran hukum, terutama soal aturan visa, menyangkut epidemi, dan penanganan bencana,” ujar Retno.
Tercatat ada sekitar 717 peserta Jamaah Tablig asal Indonesia yang berada di India. Mereka mengikuti acara akbar keagamaan pada pertengahan Maret lalu. 75 Orang di antaranya dinyatakan positif Covid-19 dan 13 orang telah sembuh.
Jumlah WNI yang terpapar Covid-19 di India ini menjadi angka tertinggi dibandingkan dengan WNI yang terinfeksi virus itu di negara-negara lain. “Sejauh ini terdapat 394 WNI di seluruh dunia yang dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, 75 orang berada di India atau mencakup 19 persen dari total WNI yang terinfeksi di seluruh dunia,” kata Retno.
Pemerintah melalui perwakilan RI di India akan terus berkomunikasi dengan pemerintah setempat terkait penanganan para WNI termasuk Jamaah Tablig, sekaligus memberikan pendampingan kekonsuleran dan hukum bagi mereka yang bermasalah. Saat ini, tercatat ada 1.046 WNI berada di India dan 234 orang di antaranya merupakan mahasiswa. (wip)