IslamToday ID — Pemerintah Indonesia baru-baru ini menyatakan penolakannya secara tegas atas permintaan negosiasi dari China terkait wilayah Laut China Selatan.
Permintaan negosiasi terkait Laut China Selatan tersebut disampaikan pemerintah China melalui nota diplomatik yang dikirim ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada 2 Juni 2020 lalu.
Menanggapi nota diplomatik China, Menlu Retno LP Marsudi menegaskan Indonesia tidak memiliki permasalahan batas wilayah dengan China di kawasan perairan tersebut.
“Oleh sebab itu, tidak relevan untuk mengadakan dialog tentang penetapan batas perairan,” pungkas Retno, dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/6).
Menurutnya, Indonesia hanya memiliki permasalahan batas perairan dengan Malaysia dan Vietnam.
Melalui negosiasi permasalahan batas wilayah dengan kedua negara tersebut saat ini telah selesai, imbuh Retno.
“Indonesia sedang menegosiasikan batas Zona Ekonomi Eksklusif dengan kedua negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia mengirimkan nota diplomatik ke Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) terkait klaim China terhadap Laut China Selatan.
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi mengatakan dalam nota diplomatik yang dikirim pada 26 Mei lalu, Indonesia menegaskan kembali sikapnya mengenai klaim China yang akan berdampak terhadap wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Indonesia, menolak klaim “9 dash lines” atau sembilan garis putus-putus dan hak sejarah yang diajukan China terhadap wilayah Laut China Selatan.
Nine Dash Line merupakan klaim China atas wilayah di Laut China Selatan. Klaim tersebut mencakup hampir seluruh wilayah termasuk pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan.
“Indonesia meminta semua pihak untuk mematuhi Konvensi PBB tentang Hukum Laut UNCLOS 1982,” tandas Retno.
Sebelumnya, Indonesia dilaporkan menolak klaim China atas wilayah Laut China Selatan. Hal ini diketahui dalam sebuah surat yang ditulis oleh perwakilan misi tetap Indonesia untuk PBB, kepada Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dan Divisi Urusan Kelautan dan Hukum Laut PBB.
“Indonesia menegaskan bahwa peta sembilan garis garis putus-putus (nine-dash line) yang menyiratkan klaim hak historis tidak memiliki dasar hukum internasional dan sama saja dengan melanggar UNCLOS 1982,” demikian bunyi surat itu, sebagaimana dilaporkan WION.
“Sebagai Negara Pihak (State Party) pada UNCLOS 1982, Indonesia secara konsisten menyerukan kepatuhan penuh terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982. Indonesia dengan ini menyatakan bahwa negara tidak mendukung klaim yang dibuat bertentangan dengan hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982.”
UNCLOS atau Konvensi PBB tentang Hukum Laut merupakan perjanjian internasional yang diadopsi hampir 40 tahun yang lalu. Indonesia merupakan salah satu negara penandatangan Hukum Laut UNCLOS 1982.
Meskipun klaim territorial atas LCS ditentang banyak pihak mulai dari Malaysia, Vietnam, Filipina, Thailand, Brunei, Taiwan. Pada awal tahun ini China telah menyetujui pembentukan 2 distrik untuk mengelola pulau Paracel dan Spratly yang disengketakan di Laut China Selatan. Hal itu dilakukan dalam upaya untuk menegaskan kedaulatannya atas wilayah tersebut.[IZ]