(IslamToday ID) – Mengejutkan. Iran mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan 35 orang lainnya terkait pembunuhan Jenderal Qassem Soleimani.
Untuk mendukung langkah itu, Iran juga meminta bantuan Interpol. Langkah itu diumumkan oleh Jaksa Teheran, Ali Alqasimehr seperti dilansir kantor berita Fars.
AS dan Interpol menepis ide bertindak atas surat perintah tersebut. AS membunuh Soleimani, pemimpin Pasukan Quds Garda Revolusioner Iran, dalam serangan drone di Irak pada 3 Januari 2020 lalu.
Washington menuduh Soleimani mendalangi berbagai serangan oleh milisi pada pasukan AS di kawasan itu. “Surat perintah penahanan itu dikeluarkan dengan dakwaan pembunuhan dan aksi terorisme,” ungkap Alqasimehr.
Menurutnya, Iran telah meminta Interpol mengeluarkan red notice untuk menahan Trump dan individu lain yang dituduh Iran terlibat dalam pembunuhan Soleimani.
Alqasimehr menyatakan kelompok itu termasuk para pejabat militer dan sipil AS lainnya. Namun ia tak memberikan rincian siapa saja mereka.
Utusan AS untuk Iran, Brian Hook menyatakan surat perintah penahanan itu adalah propaganda. “Penilaian kami adalah Interpol tidak intervensi dan mengeluarkan peringatan merah terkait masalah politik,” katanya.
“Ini bersifat politik. Ini tak terkait dengan keamanan nasional, perdamaian internasional, atau mempromosikan stabilitas. Ini propaganda yang tak seorang pun menganggapnya serius,” tambahnya.
Interpol menyatakan bahwa konstitusinya melarang lembaga itu terlibat intervensi atau aktivitas politik, militer, agama, atau rasial.
“Meski demikian, jika atau saat ada permintaan semacam itu dikirim ke Sekretariat Jenderal, Interpol tak akan mempertimbangkan permintaan semacam itu,” tulis pernyataan Interpol.
Alqasimehr menyatakan Iran akan terus mendorong masalah itu setelah Trump melepas jabatannya.
Pembunuhan Soleimani membuat AS dan Iran terlibat konflik bersenjata setelah Iran membalas dengan menembakkan rudal dengan target AS di Irak, beberapa hari kemudian.
Sementara itu, Interpol menolak permintaan bantuan yang diajukan Iran untuk menangkap Trump dan puluhan pejabat AS lainnya.
Interpol yang bermarkas di Perancis sudah mengetahui adanya permintaan bantuan dari Iran. Organisasi polisi internasional itu lantas bertemu dengan komite terkait dan membahas, apakah akan membagikan informasi sesuai permintaan Teheran atau tidak kepada negara-negara anggotanya.
Interpol tidak memiliki persyaratan untuk membuat pemberitahuan apapun untuk publik, meskipun beberapa informasi dipublikasikan di situs webnya.
Interpol telah mengeluarkan pernyataan yang menolak permintaan Teheran. “Pedomannya untuk pemberitahuan melarang intervensi atau kegiatan apapun yang bersifat politis,” kata organisasi polisi dunia tersebut.
“Interpol tidak akan mempertimbangkan permintaan seperti ini,” tambahnya, seperti dikutip AP, Selasa (30/6/2020).
Sekadar untuk diketahui, red notice organisasi polisi dunia itu tidak dapat memaksa setiap negara untuk menangkap atau mengekstradisi seorang tersangka yang diburu, tetapi dapat membatasi perjalanan tersangka. [wip]