ISLAMTODAY ID — Pemerintah Arab Saudi dilaporkan menutup kembali kesempatan bagi jemaah asal Indonesia untuk menunaikan ibadah umrah. Hal ini dikonfirmasi Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman.
“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia,” kata Oman Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/11).
“Bukan hanya untuk RI, tapi juga untuk negara lain,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kementerian Agama meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umrah di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
“PPIU yang akan memberangkatkan jemaah umrah pada masa pandemi COVID-19, harus mempersiapkan jemaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi,” ujar Oman.
Menurut Oman, edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi.
Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umrah.
“Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar COVID-19,” jelasnya, dilansir dari Kumparan.
“Jika ada satu jemaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan,” imbuhnya.
Umrah di Masa Pandemi
Oman Fathurahman menjelaskan bahwa ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah pada masa pandemi.
Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umrah atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.
“Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah,” ujar Oman.
Selain itu, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.
Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jemaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diizinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umrah.
“Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia,” jelas Oman.
Umrah Dibuka 1 November
Untuk diketahui, umrah internasional dibuka per 1 November 2020 setelah dihentikan sejak akhir Februari akibat pandemi corona.
Dua negara yang diizinkan mengirim jemaah umrah sebagai “pilot project” adalah Pakistan dan Indonesia.
Selama “uji coba” tersebut, Indonesia telah mengirimkan 3 kloter yang berangkat pada tanggal 1, 3, dan 8 November 2020, dengan jumlah jemaah lebih 300 orang.
Sebanyak 13 orang dari kloter 1 dan 2 terpapar corona saat diswab petugas Kemenkes Saudi menjelang umrah di Masjidil Haram.
Sedangkan Pakistan mengirim 1 kloter dengan jumlah jemaah 47 orang.kan Pengawasan Kerumunan Rizieq dengan Pilkada.[IZ]