ISLAMTODAY ID — Pemerintah Turki mengecam keras Israel atas kebijakannya yang melanjutkan pembangunan ratusan rumah permukiman illegal yahudi di Yerusalem timur.
Turki pun mendesak komunitas internasional untuk menentang tindakan agresif Israel tersebut.
“Israel, yang baru-baru ini menyetujui pembangunan 108 permukiman ilegal tambahan di Quds Timur, kali ini dengan keputusan untuk membangun 1.257 unit permukiman ilegal baru di dekat Quds Timur, sekali lagi menunjukkan bahwa mereka terus melanggar hukum internasional dan merampas hak-hak rakyat Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Turki, Ahad (15/11).
KemlunTurki mengatakan tampak jelas bahwa Israel berusaha untuk mencegah pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat dengan integritas geografis dengan membangun permukiman ilegal tambahan di antara Yerusalem timur dan Tepi Barat.
Turki pun mengingatkan bahwa hari itu adalah peringatan 32 tahun pengumuman kemerdekaan Negara Palestina,
Oleh karena itu, Turki menekankan bahwa tanah Palestina adalah milik rakyat Palestina.
“Kami mengimbau semua anggota komunitas internasional yang mendukung visi solusi dua negara untuk menentang tindakan agresif Israel,” jelas Kemlu Turki, dilansir dari Anadolu.
Pada Kamis (12/11), otoritas Israel menyetujui pembangunan 108 unit rumah di pemukiman Ramat Shlomo di Yerusalem Timur.
Menurut laporan Haaretz, pemerintah Israel berencana untuk menyetujui ribuan unit permukiman di Yerusalem Timur sebagai langkah pencegahan sebelum pelantikan Presiden terpilih Amerika Serikat Joe Biden pada 20 Januari 2021.
Joe Biden dan Wakil Presiden terpilih Kamala Harris menyatakan dalam kampanye pemilihannya bahwa mereka akan mematuhi solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik Palestina-Israel, solusi yang bertentangan dengan aktivitas permukiman dan rencana Israel untuk mencaplok bagian Tepi Barat yang diduduki.
Wilayah Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, sehingga semua permukiman Yahudi disana termasuk tindakan illegal yang melanggar hukum internasional.[IZ]