ISLAMTODAY ID — Sejumlah pengacara di Maroko mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung yang menuntut pembatalan kesepakatan normalisasi hubungan Rabat dengan Israel.
Kesepakatan normalisasi hubungan Rabat dan Tel Aviv itu menyoal bidang politik, diplomatik, ekonomi dan pariwisata.
Para pengacara tersebut menilai bahwa kesepakatan itu bertentangan dengan tujuan proses normalisasi dengan rezim umum dan Konstitusi Maroko, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, legitimasi internasional dan konvensi Wina, dilansir dari Anadolu.
Awal bulan ini, Maroko dan Israel sepakat untuk menormalisasi hubungan diplomatik, dengan dorongan Washington.
Sebagai bagian dari kesepakatan itu, AS mengakui kedaulatan Maroko atas wilayah sengketa Sahara Barat, yang diklaim oleh Rabat dan Front Polisario yang didukung Aljazair.
Pemerintah Maroko mengatakan langkah tersebut bukan normalisasi melainkan pemulihan hubungan resmi yang dimulai pada 1993 tetapi ditangguhkan pada tahun 2002.
Setelah UEA, Bahrain, dan Sudan, Maroko menjadi negara Arab ke-4 yang menormalisasi hubungan dengan Israel pada tahun 2020 ini.
Yordania dan Mesir juga menjalin hubungan dengan negara Yahudi tersebut masing-masing sejak 1994 dan 1979.[IZ]