(IslamToday ID) – Kelompok muslim Turki di Perancis bertekad untuk tidak menandatangani undang-undang anti-muslim baru Perancis.
Ketua Komite Koordinasi Muslim Turki di Prancis (CCMTF), Ibrahim Alci mengatakan pihaknya telah melalui masa-masa sulit dan tekanan datang dari mana pun. Ada beberapa pasal anti-muslim dalam RUU tersebut yang membuatnya menolak untuk mendatangani.
Yayasan muslim lain di Perancis, katanya, juga mendukung mereka. “Sekitar 600 hingga 700 masjid dan yayasan mendukung kami. Ada hampir 2.500 masjid di Perancis,” kata Alci seperti dikutip dari Daily Sabah, Sabtu (13/2/2021).
Ia menyampaikan hasil konsultasi mereka dengan para imam dan yayasan muslim kepada Kementerian Dalam Negeri dan Dewan Ibadah Muslim Perancis (CFCM).
Menurutnya, agama Islam yang didasarkan pada Alquran dan sunnah, tidak dapat dibatasi pada masyarakat dan wacana ideologis. Islam adalah agama universal.
Baru-baru ini ia mengadakan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Perancis, Gerald Darmanin dan mengungkapkan pandangan tersebut. Mereka akan mendukung RUU jika beberapa amandemen diubah.
Pada Januari, sebuah komisi khusus di Majelis Nasional Perancis menyetujui “piagam nilai-nilai republik” Islam yang diperkenalkan tahun lalu oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai bagian dari perang melawan “separatisme.” RUU itu diumumkan pada 2 Oktober oleh Macron, kemudian memicu kritik dan penolakan dari komunitas muslim.
Kementerian Luar Negeri Turki mengecam pernyataan “separatisme Islam” Macron karena memiliki pendekatan yang menyimpang dan mencoba untuk mengontrol komunitas migran di Eropa melalui pembentukan konsep yang dibuat-buat.
RUU juga dikritik karena menargetkan komunitas muslim dan memberlakukan pembatasan di hampir setiap aspek kehidupan mereka.
Hal ini termasuk mengatur masjid, asosiasi yang bertanggung jawab, dan mengendalikan keuangan asosiasi serta organisasi non-pemerintah (LSM) milik muslim.
“Kami percaya bagian dan formulasi tertentu dari teks yang dikirimkan cenderung melemahkan ikatan kepercayaan antara muslim dan Perancis. Selain itu, pernyataan tertentu merusak kehormatan muslim dengan karakter yang menuduh dan meminggirkan,” ungkap pernyataan bersama CCMTF, Konfederasi Islam Milli Gorus (CMIG), dan Gerakan Iman dan Praktik.
Mereka menuntut amandemen teks dari 10 poin piagam yang oleh Macron disebut sebagai teks dasar untuk hubungan antara negara, Islam, dan Perancis. [wip]