(IslamToday ID) – Warga Korea Utara (Korut) yang diekstradisi ke Amerika Serikat (AS), Mun Chol Myong mulai menjalani persidangan dengan tuduhan pencucian uang ilegal.
Dari laporan AFP, Mun tampak hadir di pengadilan federal Washington untuk menghadapi enam tuduhan pencucian uang dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 1,5 juta dolar AS pada Senin (22/3/2021) waktu setempat.
Dalam surat dakwaan, Mun diduga telah berafilliasi dengan organisasi intelijen utama Korea Utara, yaitu Biro Umum Pengintaian.
Seorang agen FBI, Alan Kohler mengatakan salah satu tantangan kontra-intelijen terbesar FBI adalah membawa terdakwa luar negeri ke pengadilan, terutama dalam kasus Korea Utara.
“Terima kasih atas kemitraan FBI dengan otoritas asing, kami bangga membawa Mun Chol Myong ke Amerika Serikat untuk diadili. Dan kami berharap dia akan menjadi yang pertama,” kata Kohler.
Departemen Kehakiman AS menyatakan Mun diduga melakukan pencucian uang melalui sistem keuangan AS antara April 2013 hingga November 2018 untuk memberikan barang-barang mewah ke Korea Utara.
“Surat dakwaan tersebut menuduh Mun menipu bank dan mencuci uang dalam upaya untuk menghindari sanksi kontra-proliferasi yang dijatuhkan pada Korea Utara oleh Amerika Serikat dan PBB,” kata Asisten Jaksa Agung John Demers.
“Kami akan terus menggunakan jangkauan panjang hukum kami untuk melindungi rakyat Amerika dari penghindaran sanksi dan ancaman keamanan nasional lainnya,” tambahnya.
Ekstradisi Mun ke AS sendiri menjadi mimpi buruk bagi hubungan diplomatik Korea Utara dan Malaysia.
Korea Utara memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia karena Kuala Lumpur dianggap telah melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni.
Setelah Pyongyang memutuskan hubungan, Malaysia memberi waktu 48 jam kepada diplomat Korea Utara untuk meninggalkan negara itu.
Pada hari Ahad (21/3/2021), bendera Korea Utara dan sebuah plakat diturunkan dari kedutaan di Kuala Lumpur. [wip]