ISLAMTODAY ID-Pakar hak asasi manusia PBB pada hari Rabu (3/11) mengutuk rencana Israel untuk membangun ribuan unit perumahan baru di pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki dan Yerusalem Timur.
Permukiman Israel adalah “mesin pendudukan” dan ilegalitasnya adalah “salah satu masalah yang paling diterima secara luas dalam hukum internasional modern,” demikian bunyi pernyataan Michael Lynk, pelapor khusus hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki, dan Balakrishnan Rajagopal, khusus pelapor tentang perumahan yang layak.
“Pemukiman Israel adalah kejahatan perang dugaan di bawah Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional, dan harus diperlakukan seperti itu oleh masyarakat internasional,” ujar mereka, seperti dilansir dari AA, Rabu (3/11).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa PBB telah “berulang kali … menuntut agar Israel menghentikan perluasan pemukiman dan menghapus pemukimannya.”
“Raison d’etre pemukiman Israel di wilayah pendudukan – penciptaan fakta demografis di lapangan untuk memperkuat kehadiran permanen, konsolidasi kontrol politik asing dan klaim kedaulatan yang melanggar hukum – menginjak-injak prinsip dasar kemanusiaan dan hukum hak asasi manusia,” bunyi pernyataan itu.
Kecaman keras datang ketika pemerintah Israel baru-baru ini menyetujui rencana untuk lebih dari 1.700 unit rumah baru di pemukiman ilegal Givat Hamatos dan Pisgat Zeev.
Hal ini juga mendorong maju dengan rencana untuk 9.000 unit baru di Atarot, sekitar 3.400 lebih di daerah E1 di timur Yerusalem, dan sekitar 3.000 di sejumlah pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, ujar pernyataan itu.
Selain itu, laporan menunjukkan bahwa pemerintah Israel berencana untuk secara surut melegalkan beberapa pemukiman ilegal.
Para ahli PBB menunjukkan bahwa hampir 700.000 pemukim Israel tinggal di pemukiman ilegal di Yerusalem Timur dan Tepi Barat.
“Pemukiman Israel adalah mesin pendudukan. Mereka bertanggung jawab atas berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap Palestina, termasuk perampasan tanah, pengasingan sumber daya, pembatasan ketat pada kebebasan bergerak, meningkatnya kekerasan pemukim, dan diskriminasi ras dan etnis, ”ungkap para ahli PBB.
“Yang paling serius, tujuan implantasi pemukim – memutuskan hubungan antara penduduk asli dan wilayahnya – adalah penolakan hak untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan inti dari hukum hak asasi manusia modern.”
Para ahli menyambut kritik terhadap rencana Israel “oleh aktor-aktor terkemuka di komunitas internasional dalam beberapa pekan terakhir, termasuk oleh Amerika Serikat dan Uni Eropa.”
“Namun, kritik tanpa konsekuensi tidak berarti apa-apa dalam situasi seperti ini. Israel telah membayar biaya yang sangat kecil selama lima dekade terakhir untuk membangun 300 pemukiman dan menentang hukum internasional,” tambah mereka.
(Resa/AA)