ISLAMTODAY ID-Pengaduan diajukan atas nama empat jurnalis yang terbunuh atau cacat oleh penembak jitu Israel saat melaporkan protes Gaza.
Israel secara sistematis menargetkan jurnalis untuk mencegah peliputan pelanggaran hak asasi manusia, ujar pengacara dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Kriminal Internasional pada hari Rabu (3/11).
Para pengacara bekerja atas nama empat jurnalis Palestina – Ahmed Abu Hussein, Yaser Murtaja, Muath Armaneh dan Nedal Eshtayeh – yang terbunuh atau cacat oleh penembak jitu Israel saat melaporkan dari demonstrasi di Gaza.
Tiga jurnalis ditembak saat protes pada tahun 2018 dan tahun 2019; Eshtayeh ditembak pada Mei 2015.
Mereka mengenakan rompi bertanda PRESS ketika mereka ditembak, dan termasuk di antara 46 jurnalis Palestina yang terbunuh di Israel sejak tahun 2000 tanpa pertanggungjawaban apa pun, ungkap tim hukum mereka.
“Israel secara sistematis menargetkan, menyerang, melukai, dan membunuh jurnalis untuk mencegah pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusianya,” ujar Tayab Ali, mitra di Bindmans yang berbasis di London, salah satu firma hukum yang terlibat, seperti dilansir dari MEE, Rabu (3/11).
“Ini tidak bisa dibiarkan berlanjut.”
Ali mengatakan pengaduan itu diajukan “dengan tujuan akhirnya mengakhiri impunitas Israel dan memungkinkan pers bebas untuk meminta pertanggungjawaban pihak berwenang Israel dengan benar dan aman”.
Laporan tersebut menuduh bahwa, selain secara sistematis menargetkan jurnalis yang bekerja di Palestina, Israel telah gagal untuk menyelidiki pembunuhan mereka.
Ini juga mengutip pemboman beberapa menara yang menampung kantor media, termasuk Alam News, Surat Kabar Al Hayat, Mayadeen Media dan Al Bawaba 24, di Kota Gaza Mei ini.
Bindmans, bersama dengan pengacara dari Doughty Street Chambers, mengajukan pengaduan atas nama Federasi Jurnalis Internasional (IFJ).
Sindikat Jurnalis Palestina dan Pusat Keadilan Internasional untuk Palestina telah terlibat erat.
Anthony Bellanger, sekretaris jenderal IFJ, mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu (3/11): “Penargetan jurnalis dan organisasi media di Palestina melanggar hak untuk hidup dan kebebasan berekspresi. Kejahatan ini harus diselidiki sepenuhnya. Penargetan sistematis ini harus dihentikan. Para jurnalis dan keluarga mereka layak mendapatkan keadilan.”
MEE telah meminta komentar dari Kementerian Luar Negeri Israel.
(Resa/Alam News/Surat Kabar Al Hayat/Mayadeen Media/Al Bawaba 24)