ISLAMTODAY ID-Aliansi pimpinan AS secara eksplisit mengatakan bahwa ancaman luar angkasa ‘dapat mengarah pada penerapan Pasal 5’.
NATO menganggap ruang angkasa semakin penting untuk misinya dan khawatir musuh potensial mungkin berusaha merusak aset orbitnya, aliansi tersebut telah mengumumkan.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya berhak untuk menyatakan serangan ruang angkasa sebagai tindakan perang.
Aliansi yang dipimpin AS secara terbuka merilis Overarching Space Policy (Kebijakan Luar Angkasa) resminya pada hari Senin (17/1), menyatakan ruang angkasa menjadi “semakin penting” bagi keamanan dan kemakmuran para anggotanya.
NATO juga menyatakan keprihatinan bahwa pihak lain dapat menggunakan ruang angkasa untuk memproyeksikan kekuatan dan melacak aktivitas aliansi, atau mengganggu aset antariksa anggota aliansi pada saat konflik untuk “memperumit” tanggapannya atau “menolak atau menurunkan” kemampuannya.
Kekhawatiran lain dari NATO adalah bahwa kemampuan luar angkasa dapat terpengaruh dengan cara yang “merusak atau mengganggu kehidupan ekonomi atau publik” tetapi berada “di bawah ambang batas ancaman kekuatan, penggunaan kekuatan, serangan bersenjata, atau agresi”.
Ancaman ini berkisar dari jamming dan serangan siber hingga “kemampuan kinetik kelas atas yang menghasilkan efek yang tidak dapat diubah dan yang dapat mengakibatkan dampak jangka panjang yang signifikan dan merugikan terhadap lingkungan luar angkasa”, seperti sampah antariksa.
NATO mendefinisikan ruang angkasa sebagai “lingkungan global yang melekat” sehingga meskipun aliansi tersebut tidak terlibat langsung dalam konflik, aset ruang angkasanya masih dapat dianggap berisiko.
“Kebijakan hari Senin (17/1) secara eksplisit mengacu pada komunike dari KTT Brussel 2021, yang mengatakan bahwa ancaman luar angkasa seperti itu “dapat mengarah pada penerapan Pasal 5”, klausul pertahanan timbal balik NATO. Namun, keputusan seperti itu akan dibuat berdasarkan kasus per kasus,” ungkap kebijakan itu, seperti dilansir dari RT, Selasa (18/2).
Selain itu, NATO “tidak bertujuan untuk menjadi aktor luar angkasa yang otonom”, meninggalkan anggota individu – seperti AS dan Prancis – untuk mengelola program luar angkasa militer mereka sendiri, tetapi dengan janji untuk secara sukarela menyediakan aliansi dengan “data, produk, layanan atau efek yang mungkin diperlukan untuk operasi, misi, dan aktivitas Aliansi lainnya.”
NATO mendeklarasikan ruang angkasa sebagai “domain operasional” pada tahun 2019, tahun yang sama ketika AS mendirikan Angkatan Luar Angkasa sebagai cabang militer terpisah.
Sejak itu, aliansi tersebut telah mendirikan pusat luar angkasa sebagai bagian dari komando udaranya di Ramstein, Jerman, dan mendirikan Pusat Keunggulan Luar Angkasa NATO di Toulouse, Prancis.
(Resa/RT)