ISLAMTODAY ID-Lebih dari 100 Muslim Rohingya yang bepergian dengan perahu selama lebih dari sebulan ditemukan di sepanjang pantai provinsi Aceh, Indonesia.
kelompok pengungsi terbaru ini diyakini melakukan perjalanan laut yang berbahaya dari Myanmar.
Nelayan setempat melihat 110 orang Rohingya tersebut pada Selasa (15/11) pagi di sebuah pantai di desa Meunasah Baro.
Mereka termasuk 65 pria, 27 wanita dan 18 anak-anak, menurut Kapolres Herman Saputra.
Dilansir dari TRTWorld, Rabu (16/11), otoritas setempat mengumpulkan data dari para pengungsi untuk memahami keadaan mereka.
Mereka dilaporkan dalam keadaan lemah dan lapar dan dipindahkan ke balai masyarakat di desa untuk pemeriksaan kesehatan sampai pihak berwenang memutuskan di mana akan menampung mereka.
Muhammad Amin, salah seorang pengungsi, menuturkan, sebelum terdampar di perairan Aceh, mereka mengincar Malaysia sebagai tujuan.
Pada bulan Maret, 114 pengungsi Rohingya juga ditemukan di sebuah pantai di Kabupaten Bireuen di Provinsi Aceh.
Kabur dari Kekerasan
Lebih dari 750.000 anggota kelompok etnis Rohingya melarikan diri dari Myanmar setelah tindakan keras yang diluncurkan oleh tentara pada akhir musim panas 2017.
Mereka melarikan diri dari apa yang digambarkan PBB pada saat itu sebagai “pembersihan etnis buku teks” dan apa yang digambarkan oleh kelompok hak asasi manusia sebagai “genosida”.
Kelompok hak asasi telah mendokumentasikan pasukan keamanan Myanmar melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan, dan pembakaran ribuan rumah Rohingya.
Pihak berwenang Myanmar mengatakan mereka memerangi pemberontakan dan menyangkal melakukan kekejaman sistematis.
Kelompok Muslim Rohingya telah berusaha meninggalkan kamp-kamp di Bangladesh melalui laut untuk mencari kehidupan yang lebih baik di negara lain di wilayah tersebut.
Malaysia telah menjadi tujuan umum kapal-kapal tersebut meskipun banyak pengungsi Rohingya yang mendarat di sana menghadapi penahanan.
Meskipun negara tetangga Indonesia bukan penandatangan Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951, badan pengungsi PBB tersebut mengatakan bahwa peraturan presiden tahun 2016 memberikan kerangka hukum yang mengatur perlakuan terhadap pengungsi di atas kapal yang mengalami kesulitan di dekat Indonesia dan membantu mereka turun di negara tersebut.
(Resa/TRTWorld)