ISLAMTODAY ID-Komite Islam-Kristen untuk Mendukung Yerusalem dan Tempat Sucinya meminta para penandatangan internasional Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan Konvensi Den Haag tahun 1954 “untuk memikul kewajiban mereka dalam meminta pertanggungjawaban otoritas Israel atas kejahatan mereka terhadap Masjid Al-Aqsa dan semua tempat keagamaan Islam dan Kristen.”
Komite itu mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “agresi berkelanjutan Israel terhadap rakyat Palestina dan pembangkangan terhadap resolusi internasional merupakan kejahatan perang sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional.”
“Pencegahan Israel terhadap warga Palestina untuk melakukan sholat di Al-Aqsa adalah pelanggaran mencolok terhadap semua hukum internasional dan kemanusiaan,” ungkap komite itu, seperti dilansir dari MEMO, Senin (10/4/2023).
“Pengabaian komunitas internasional terhadap kejahatan Israel telah memungkinkan pendudukan untuk lolos dari hukuman dan terus melakukan kejahatan seperti itu,” tambahnya.
(Resa/MEMO)